Komplotan Perampok Ini Selalu Incar Truk dan Buang Sopir ke Hutan

Komplotan Perampok Ini Selalu Incar Truk dan Buang Sopir ke Hutan

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2014 16:40 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Komplotan perampok truk lintas provinsi dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah. Dalam aksinya para pelaku selalu membuang korbannya setelah berhasil mengambil truk yang dikemudikan korban.

Dari 10 pelaku, tujuh di antaranya sudah ditangkap. Lima pelaku ditahan di Mapolda Jateng, sedangkan dua pelaku ditahan di Polres Kediri, Jawa Timur. Dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi di 8 tempat sejak bulan Agustus 2013.

Pelaku yang ditahan di Mapolda Jateng yaitu Muhson Harianto (34) warga Dusun pucungsari, Desa Slorok, Kecamatan Garum, Kabupaten Kediri, kemudian Muchammad Ashari (48) warga Dusun Jaten, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Joko Prasetyo (37) warga Dusun Slorok, Desa Kutuan, Kecamatan Garum, Kabupaten Kediri, Agus Priyanto alias Paijo (34) warga Kampung Brantas, Kota Malang, dan M. Rifai (37) warga Dusun Jaten, Desa Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Pelaku berangkat menggunakan Mobil Daihatsu Xenia warna hitam menuju lokasi sepi. Berbekal celurit dan sebilah pedang samurai dengan wadah menyerupai tongkat, mereka beraksi dengan menakut-nakuti dan menganiaya korban.

Pelaku memepet truk atau menghentikannya dengan menggunakan lampu parkir warna merah. Setelah itu mereka menganiaya sopir dan kernet truk kemudian mengikat dan melakban korban. Kemudian pelaku membawa korban menggunakan mobil dan membuangnya ke tempat sepi. Setelah itu pelaku membawa kabur truk beserta isinya.

"Modusnya mencegat, memepet korban, sopir dan kernet dianiaya kemudian dimasukan mobil dan dibuang. Mereka beraksi terhitung sejak November 2013 sampai Maret 2014," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali saat gelar kasus di Mapolda Jateng, Jumat (25/4/2014).

Komplotan tersebut beraksi mulai 9 Agustus 2013 lalu di Jalan Raya Cepu-Randu Blatung KM 8, di sana mereka merampok satu truk bermuatan konveksi dan sopir dibuang di Jalan Blora-Randublatung. Kemudian tanggal 26 November 2013 di daerah Desa Ngadiroyo Kabupaten Wonogiri, mereka merampok dump truk dan sopir dibuang di Kecamatan Suruhan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.

Di awal tahun 2014, yaitu tanggal 23 Januari di Jalan Raya Blora-Randublatung, pelaku merampok truk bermuatan kayu mangga dan korban dibuang ke Sarangan, Magetan, Jatim. Sebulan kemudian, 23 Februari di Krasak-Pule, Kabupaten Wonogiri, mereka merampok truk bermuatan 7 ton singkong. Kemudian tanggal 14 Maret di tepi Jalan Raya Purwodadi-Blora KM 14, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora satu truk dirampok dan sopir dibuang di hutan di Jawa Timur.

Aksi kelima dilakukan tanggal 26 Maret 2014 di Jalan Raya Demak-Purwodadi Desa Karangrejo Kabupaten Demak yang menjadi korban adalah sopir truk bermuatan sample plastik kemudian sopir dibuang di hutan di Grobogan. Aksi berikutnya dilakukan di Jalan Raya Bulu Kabupaten Sukoharjo tanggal 21 Maret lalu, dalam kejadian itu sopir dibuang di hutan akasia di tepi waduk Gajah Mungkur. Aksi terakhir dilakukan 31 Maret di Jalan Raya Ngaliyan Bejen dan dibuang di kebon Jati di Jalan Raya Boja-Kendal, sedangkan kerugiannya berupa truk bermuatan motor dan barang dagangan.

Mendengar informasi tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng yang dipimpin AKP Fachrul Sugiarto melakukan penyelidikan. Setelah bekerjasama dengan Polda Jatim, tujuh pelaku berhasil dibekuk dan lima diantaranya ditahan di Polda Jateng.

"Bekerjasama dengan Polda Jatim. Pelaku ini mobilitasnya tinggi," tegas Kapolda.

Dalam gelar kasus di Mapolda Jateng itu, selain diperlihatkan barang bukti kejahatan, lima pelaku juga dihadirkan. Namun mereka enggan menjawab pertanyaan wartawan, bahkan ketika Kapolda bertanya, mereka tetap diam.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasak 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena dilakukan oleh dua orang atau lebih.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads