Informasi yang diperoleh detikcom, Jumat (25/4/2014), permintaan pencegahan berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-358/01/04/2014 tanggal. 24/04/2014 tentang Pelarangan berpergian ke Luar Negeri terhadap.
Mereka yang dicegah yakni:
1. Nama : SUGIHARTO
TTL : Lamongan, 07/10/59
Pekerjaan : PNS
2. Nama : IRMAN
TTL : Batu Sangkar, 18/10/56
Pekerjaan : PNS
3. Nama : ISNU EDHI WIJAYA
TTL : Semarang, 06/09/55.
Pekerjaan : Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Indonesia.
4. Nama : ANANG SUGIANA SUDIHARDJO
TTL : Cirebon, 09/03/62.
Pekerjaan : Dirut PT. Quadra Solusion
5. Nama : ANDI AGUSTINUS
TTL : Bogor, 24/08/73
Pekerjaan : Wiraswasta
Kelima orang itu dicegah ke luar negeri karena keberadaan mereka diperlukan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara kasus korupsi e-KTP. Diketahui KPK sudah menetapkan Sugiharto yang juga Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi membenarkan soal pencegahan ini.
(rna/ndr)