Masih Diskorsing, Hakim PN Bekasi yang Main Judi Tetap Mengadili Perkara

Masih Diskorsing, Hakim PN Bekasi yang Main Judi Tetap Mengadili Perkara

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2014 15:25 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman skorsing selama 1 tahun kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Sintong Monogari Siahaan. Namun belum genap satu tahun berlalu, Sintong telah kembali mengadili perkara.

Sintong dijatuhi skorsing pada Kamis, 7 November 2013. Dengan hukuman yang diterima, seharusnya Sintong dilarang mengadili perkara hingga 8 November 2014. Namun apakah hukuman skorsing itu dilakukan?

Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/4/2014), Sintong malang melintang mengadili berbagai perkara di PN Bekasi. Seperti kasus pemerkosaan dengan terdakwa Dimas yang mengantongi nomor 278/PID.B/2014/PN.BKS.

Dalam perkara itu, Sintong duduk bersama majelis hakim Firman Tambunan dan Agusti dan menjatuhkan hukuman kepada Dimas selama 2 tahun penjara pada 22 April 2014. Dimas dijatuhi hukuman karena memperkosa korban bersama temannya, Gunawan.

Seperti diketahui, Sintong bermain judi bersama teman-temannya dengan bukti setumpuk uang dan kartu permainan di sebuah kamar di hotel dengan perempuan pemandu lagu. Namun MKH urung memecat Siahaan dan hanya menjatuhi skorsing 1 tahun karena main judi.

Padahal menurut Pasal 303 KUHP, perjudian termasuk kejahatan serius. Jika judi dijadikan mata pencaharian maka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads