Sintong dijatuhi skorsing pada Kamis, 7 November 2013. Dengan hukuman yang diterima, seharusnya Sintong dilarang mengadili perkara hingga 8 November 2014. Namun apakah hukuman skorsing itu dilakukan?
Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA), Jumat (25/4/2014), Sintong malang melintang mengadili berbagai perkara di PN Bekasi. Seperti kasus pemerkosaan dengan terdakwa Dimas yang mengantongi nomor 278/PID.B/2014/PN.BKS.
Dalam perkara itu, Sintong duduk bersama majelis hakim Firman Tambunan dan Agusti dan menjatuhkan hukuman kepada Dimas selama 2 tahun penjara pada 22 April 2014. Dimas dijatuhi hukuman karena memperkosa korban bersama temannya, Gunawan.
Seperti diketahui, Sintong bermain judi bersama teman-temannya dengan bukti setumpuk uang dan kartu permainan di sebuah kamar di hotel dengan perempuan pemandu lagu. Namun MKH urung memecat Siahaan dan hanya menjatuhi skorsing 1 tahun karena main judi.
Padahal menurut Pasal 303 KUHP, perjudian termasuk kejahatan serius. Jika judi dijadikan mata pencaharian maka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(asp/try)