Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya. Saksi Linda Wangsa Dinata selaku mantan Kepala Cabang Bank Century cabang Senayan, Jakarta, mengamini bahwa pada awal November 2008, pernah diminta menyetujui permintaan kredit PT Anima Blue oleh pemilik Bank Century, Robert Tantular.
Namun, Linda tak serta merta menjalankan perintah sang bos. Permintaan tersebut sempat ditolak karena yang dijaminkan untuk mendapatkan kredit tersebut adalah Surat-Surat Berharga (SSB).
"Awalnya atas permintaan Robert Tantular dengan jaminan SSB. Saya sebetulnya tidak bisa menerimanya. Lalu, saya sampaikan ke pak Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Oleh pak Hermanus diubah dengan jaminan deposito sebesar USD 5,5 juta dan USD 7,7 juta," kata Linda ketika bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Akhirnya, PT Anima Blue mendapatkan kredit Rp 158 miliar. Menurut Linda PT Anima Blue akhirnya membayar kredit tersebut dengan uang jaminan deposito sebesar USD 7,7 juta dan USD 5,5 juta.
Belakangan diketahui bahwa PT Anima Blue membayar kredit dengan menjual surat berharga Bank Century yang seharusnya digunakan untuk menjaga likuiditas bank itu. Namun, Linda berkilah direksi tak pernah memberitahu soal keadaan likuiditas Bank Century yang buruk.
"Direksi tak pernah memberika penjelasan ke karyawan soal keadaan likuiditas. Karyawan juga tidak tahu kalau perusahaan sedang dalam pengawasan khusus," jelas Linda.
(kha/ndr)