Komisi VIII DPR: Kemendikbud Cabut Izin JIS Bila Perlu

Komisi VIII DPR: Kemendikbud Cabut Izin JIS Bila Perlu

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2014 13:40 WIB
Jakarta - Kasus sodomi terhadap siswa TK Jakarta International School (JIS) menyeruak dan mengundang sorotan luas. Lingkungan sekolah JIS dinilai KPAI terlalu bebas dan berpotensi menimbulkan kerawanan bagi siswanya.

KPAI melakukan audiensi dengan Komisi VIII DPR untuk membahas kasus JIS serta permasalahan perlindungan anak dalam Ujian Nasional SMA sederajat. Dalam menyoroti kasus JIS, Komisi VIII mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencabut izin JIS.

"Jika diperlukan, dicabut izinnya. Bukan hanya TK, karena itu hanya bagian kecil. Itu kan satu lingkungan. Dan kabar terakhir kekerasan seksual terjadi juga di tingkat SD," kata Ketua Komisi VIII Ida Fauziah usai bertemu KPAI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2014).

Segenap lembaga terkait harus berusaha menciptakan suasana sekolah yang ramah anak. KPAI, berdasarkan laporan yang diterimanya, menyoroti bahwa perilaku kelewat bebas seperti berciuman di tempat umum dijumpai di lingkungan JIS. Bahkan KPAI juga mendapat laporan soal adanyaa pengajar yang berorientasi gay-homoseksual.

"Hal lain, terjadinya homseksualitas di lingkungan itu yang juga sebagai pemicu kekerasan seksual terhadap anak," tutur Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh.

Anggota Komisi VIII Ace Hasan Syadzili menilai JIS tidak punya niatan baik untuk melakukan perlindungan anak. Bahkan dia menilai JIS telah melakukan pembiaran suasana tak ramah anak itu berlangsung di lingkungan pendidikannya.

"Kalau TK-nya memang tidak memiliki izin. Tapi SD-nyapun menurut saya dicabut saja izin penyelenggaraan sekolahnya," tutur Ace usai audiensi dengan KPAI.

(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads