"Kami sudah berkomunikasi suatu saat kami perlu untuk melihat lokasi (JIS), dan sudah diizinkan, waktu belum kami tentukan," kata Edwin di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakpus, Jumat (25/4/2014).
Edwin menjelaskan, kedatangannya ke JIS terkait mekanisme pengamanan yang ada di JIS. Antara sebelum dan sesudah kejadian sodomi, apakah ada perubahan.
"Kami mempertanyakan mekanisme pengamanan setelah dan sebelum peristiwa tersebut, Menurut keterangan JIS sekarang pengamanan lebih ketat, ada penambahan mekanisme," jelasnya.
Menanggapi permasalahan kejahatan seksual ini, LPSK menekankan pihak kepolisian juga harus ikut aktif untuk terus menjalin komunikasi dengan pihak korban.
"Karena kita harus pahami ada situasi-situasi khusus pada korban kekerasan seksual, tidak hanya menganggap peristiwa ini sebagai musibah tapi mereka juga menganggap peristiwa ini sebagai aib, perlu pendekatan khusus terhadap korban kekerasan seksual," terangnya.
(tfn/ndr)