"Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/4/2014).
Putusan banding Luthfi diketok oleh hakim tinggi Marihot Lumban Batu tanggal 16 April 2014. Putusan tersebut diperkirakan sudah bisa diunduh di website PT DKI, Selasa (29/4) mendatang.
Vonis Luthfi di tingkat pertama diketok 9 Desember 2013 oleh ketua majelis hakim tipikor Gusrizal. Selanjutnya Luthfi mantap mengajukan banding.
Luthfi Hasan Ishaaq terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Ia menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini merupakan imbalan dari total uang keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.
(rna/ndr)