Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 16 Tahun Penjara Luthfi Hasan Ishaaq

Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 16 Tahun Penjara Luthfi Hasan Ishaaq

- detikNews
Jumat, 25 Apr 2014 11:32 WIB
Jakarta - Tak puas dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Luthfi Hasan Ishaaq mengajukan banding. Namun banding Luthfi ditolak, putusan mantan Ketua Umum PKS itu malah dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Putusannya dikuatkan, tetap 16 tahun," kata humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (25/4/2014).

Putusan banding Luthfi diketok oleh hakim tinggi Marihot Lumban Batu tanggal 16 April 2014. Putusan tersebut diperkirakan sudah bisa diunduh di website PT DKI, Selasa (29/4) mendatang.

Vonis Luthfi di tingkat pertama diketok 9 Desember 2013 oleh ketua majelis hakim tipikor Gusrizal. Selanjutnya Luthfi mantap mengajukan banding.

Luthfi Hasan Ishaaq terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Ia menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Duit ini merupakan imbalan dari total uang keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads