Penangkapan dilakukan, Kamis (24/4/2014) kemarin sore oleh Sub Direktorat III Dit Tipidum. Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya praktik judi di lingkungan mereka.
Modus judi togel yang dilakukan JY tidak menggunakan kupon seperti judi togel umumnya. Selaku bandar besar dia menerima pasangan angka (taruhan) yang dimainkan oleh para pemain judi melalui kaki-tangan atau agen yang ada.
JY membuka taruhan lima hari dalam seminggu. Setiap hari dia menutup taruhan sampai pukul 17.45 WIB. Kemudian dia menunggu pemberitahuan dari agen judi di Singapura untuk kemudian memilih pemenang yang memiliki kesesuaian dengan angka dari Singapura.
"Pengakuan tersangka omset per minggu Rp 60 juta. Namun, dari hasil penyidikan, seminggu dia bisa meraup Rp 400 juta," kata Kepala Sub Unit (Kasubnit) 1 AKP Anton Hermawan, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2014).
Penyidik menyita tujuh buku rekening dari tangan tersangka. Buku tersebut atas nama JY dan anaknya yang masih duduk di bangku SMA. Terdapat lebih dari 100 rekening transaksi yang ada dalam rekening JY dan anaknya yg digunakan untuk menampung dan menyalurkan hasil pertaruhan.
"Diperkirakan ada lebih dari Rp 10 miliar dari 100 rekening itu. Rekening-rekening itu diduga fiktif," kata Anton.
Penyidik menyita beberapa buku tabungan BCA dan Mandiri dari tangan tersangka berikut token untuk masing-masing rekening. Polisi juga menyita buku rekap judi dan beberapa telepon genggam untuk operasional judi.
(ahy/ndr)