Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri, juga bingung dengan prinsip MA yang menyatakan sidang terbuka untuk umum. Dia mengatakan, sidang di MA memang terbuka tetapi hanya pintunya saja yang terbuka. Sedangkan akses untuk mengetahui jadwal sidang tidak ada sama sekali.
"Selama ini prinsip terbuka untuk umum di MA ya hanya pintunya saja terbuka," ucap Taufik saat dihubungi detikcom, Jumat (25/4/2014).
Taufiq menyarankan sebaiknya MA mengeluarkan peraturan yang menyatakan jadwal sidang kasasi dan MA harus dipublish 2 minggu sebelum hari H.
"Harus ada terobosan baru di MA supaya masyarakat bisa tahu jadwal sidang di MA," imbuhnya.
Wartawan beberapa kali menyambangi gedung MA di Jalan Merdeka Utara, Jakarta untuk mengetahui mekanisme menonton sidang kasasi dan PK. Baru sampai di depan lobi seorang sekuriti mempertanyakan apa keperluan seseorang mengunjungi gedung tersebut.
Usai melewati pemeriksaan sekuriti, orang yang berkunjung ke gedung MA harus melapor front desk atau resepsionis. Tapi petugas front desk tidak tahu apa-apa mengenai jadwal sidang hari ini atau pun esok hari.
Padahal di pengadilan negeri seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) masyarakat bisa tahu jadwal sidang. Di PN Jaksel ada sebuah LCD TV yang memperlihatkan jadwal sidang lengkap dengan nomor perkara, nama hakim, panitera dan peserta sidang. Lantas mengapa MA tidak seperti itu?
Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dikonfirmasi atas mekanisme itu belum memberikan tanggapan. Padahal keterbukaan sidang sangat diperlukan sesuai anjuran pemerintah yang sedang gencar-gencarnya mencanangkan program transparansi birokrasi.
(rvk/asp)