Wawan dalam persidangan mengaku berinvestasi melalui CV Ratu Samagat milik Ratu Rita untuk perkebunan kelapa sawit. Dia membantah transfer total Rp 7,5 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Banten tahun 2011.
Mulanya Wawan bercerita mengenai ajakan berinvenstasi ditawarkan Akil Mochtar kepada dirinya pada sekitar Oktober tahun 2011.
"Kata Pak Akil ikut saja dulu, nanti baru usaha sendiri. Maksudnya investasi," ujar Wawan bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (24/4/2014) malam.
Setelah tawaran datang, Wawan meminta Adi Suryo, salah satu komisaris di perusahaannya untuk menindaklanjuti kerjasama. Sebelumnya Akil menurutnya sudah memberikan nomor kontak seseorang yang bisa dihubungi terkait investasi bisnis kelapa sawit ini.
Namun Wawan tampak kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan hakim dan jaksa. Bahkan Wawan mengaku lupa soal surat perjanjian investasi. "Saya agak lupa," jawabnya.
Hakim anggota Gosen Butar Butar mengkonfirmasi transfer Rp 1,5 miliar ke rekening CV Ratu Samagat yang slip setorannya ditulis, "untuk pembelian alat berat". "Siapa pembelinya?" tanya hakim.
Wawan tidak mengingatnya. Pun saat ditanya soal pihak pembeli alat berat. Wawan menjawab tidak sesuai konteks. "Ya karena kami meng-inject saja, investasi. Tidak ikut operasional.
Siapa yang menuliskan "pembelian alat berat" dalam slip setoran, Wawan lagi-lagi tidak tahu. "Saya tidak ingat yang memberikan itu. Saya hanya memberikan nama perusahaan dan rekening," ujar dia.
Mendengar jawaban ini hakim Gosen mengingatkan Wawan soal sumpah di awal persidangan untuk memberikan keterangan yang benar.
"Saya ngga bisa menyatakan saudara berbohong atau ngga. Saya nggak tahu, tapi manakala orang berbohong akan timbul kebohongan yang lain," ujar Gosen.
Setelahnya Gosen kembali bertanya soal pembelian alat berat. "Saudara saksi tolong berikan keterangan yang logis, siapa pembeli alat berat itu? Dimana sekarang alat beratnya?" cecarnya.
Wawan ragu ragu menjawab. "Ya mungkin alat berat sama bibit..," jawab Wawan langsung disela hakim. Akhirnya Wawan mengaku tidak mengetahui siapa yang berinisiatif menuliskan slip setoran tersebut.
Jaksa KPK Ely Kusumastuty juga mencecar Wawan dengan topik yang sama. Jawaban suami Airin Rachmi Diany ini tak berubah, tetap berbelit .
"Apakah saksi melihat berapa hektar kebun kelapa sawit yang dibeli? Dimana lokasinya?" tanya Ely. Wawan menjawab seadanya. "Saya kann menugaskan ke Pak Adi,saya percaya ke Pak Adi," katanya
Wawan juga kembali memberikan jawaban sekenanya saat ditanya mengenai skema keuntungna yang didapat dari investasi. "Pak Adi yang menjelaskan akhir Oktober dia sudah menindaklanjuti semuanya," sebutnya.
(fdn/fjr)