Polrestabes Bandung menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), Didi Harsoadi (59) dan Anita Anggraini (51), pada Jumat 25 April. Lima tersangka turut dihadirkan dalam reka ulang perkara tersebut.
"Kami tetap mengamankan secara maksimal gelar rekonstruksi Jumat nanti. Ada seratus personel polisi disiapkan untuk mengawal selama rekonstruksi berlangsung," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi saat ditemui di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu (23/4/2014).
Rencananya, sambung Mashudi, tahapan reka ulang dimulai di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Cijagra. Di hotel itulah para tersangka menyewa kamar untuk menggelar rapat rencana membunuh Didi dan Anita. Setelah itu bergeser ke tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah korban di Jalan Batu Indah Raya, Kota Bandung. Lokasi hotel dan TKP pembunuhan berjarak sekitar 1,5 kilometer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima tersangka itu adalah Raga Mulya (25) dan Weda (30) sebagai otak pelaku, Teuku Samsul (44) berperan perekrut eksekutor, Saimudin alias Udin Botak (42) dan Dedi Murdani alias Epong (28) eksekutor.
(bbn/ern)