"Memberi uang tunai sejumlah Rp 210 juta, 92 ribu SGD, USD 20 ribu, uang tunai Rp 925,900 juta, serta barang berupa 2 unit lift kepada pegawai negeri yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, kepada MS Kaban Menteri Kehutanan tahun 2004-2009, Boen Purnama Sekjen Departemen Kehutanan tahun 2005-2007," kata jaksa KPK Andi Suharlis membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (22/4/2014).
Menurut jaksa, pemberian duit ke Yusuf Erwin Faishal diberikan karena kedudukannya selaku Ketua Komisi IV yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan tahun 2007.
"Dan memberi kepada MS Kaban selaku Menteri Kehutanan dan Boen Purnama selaku Sekjen Dephut yang mempunyai kewenangan mengusulkan rancangan pagu bagian angaran 69 Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dephut," terang jaksa.
Atas perbuatannya, Anggoro dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/fjp)