"Tentang penutupan sekolah tersebut, terutama TK, itu sudah ditutup sejak 2 hari lalu. Berdasarkan Undang-Undang Diknas No 2 Tahun 2003 dikatakan sekolah tanpa izin beroperasi dikenai Pasal 71," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Rikwanto mengungkapkan, penerapan undang-undang pendidikan nasional kepada pihak JIS ini adalah rekomendasi dari Kemendikbud setelah melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Kita juga akan arahkan ke sana (pidana undang-undang diknas) berdasar hasil evaluasi dengan Kemendikbud," kata Rikwanto.
Untuk siapa tersangkanya dalam hal ini, sambung Rikwanto, hal itu akan terlihat dalam pemeriksaan pihak JIS nantinya.
"Mengenai pidana karena sekolah tidak ada izin ini, nanti penyelenggara dari pihak JIS ini kan ada strukturnya ada yayasan ada bagian operasional, nanti muncul siapa pekerja dan siapa yang menentukan ini dibuka atau tidak," imbuhnya.
Bidikan penyidik mengenai izin sekolah ini, lanjutnya, tidak hanya kepada kepala sekolah.
"Tetapi juga bisa ke pihak yayasannya," ujar dia.
Rikwanto mengemukakan, pihaknya masih akan mengembangkan banyak hal dalam penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap salah satu murid JIS ini.
(mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini