"Sesuai aturan penyidikan dalam UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, bila seorang tersangka telah meninggal dunia, maka kasus pidana yang dipersangkakan kepada tersangka tersebut akan dihentikan oleh penyidik. Itu berlaku untuk negara lainnya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie melalui pesan singkat, Rabu (23/4/2014).
Meski pelaku telah bunuh diri pada Maret lalu, FBI masih terus mencari para korban. Polri menduga bisa saja ada sindikat atau jaringan lain yang bekerjasama dengan pelaku.
"Kecuali masih ada pelaku lain yang belum terungkap, maka proses penyidikan masih dilanjutkan untuk mengungkap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh pelaku lainnya," ucap Ronny.
Vahey pernah mengajar di Jakarta Indonesia School (JIS) selama 10 tahun dari 1992-2002. Di Arab Saudi dia mengajar selama 12 tahun. Sisanya dia mengajar di sekolah internasional di 8 negara lainnya.
Dalam melakukan aksi kejinya, Vahey membuat korbannya tak sadarkan diri dengan meminumkan obat tidur kepada anak laki-laki berusia 12 hingga 14 tahun. Setelah korban tertidur lelap, barulah Vahey beraksi.
Vahey bunuh diri 21 Maret lalu setelah rekan/atasannya di American Nicaraguan School memergoki isi USB-nya yang mengagetkan. Pihak sekolah lalu melaporkan ke FBI.
(slm/nrl)