"Prosedur yang biasanya berjalan di KPK kan setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan aset tracing," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2014).
Selain melakukan aset tracing, KPK akan meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi perbankan yang dilakukan Hadi. Seperti diketahui, PPATK adalah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menelusuri transaksi perbankan seseorang.
"Kami akan segera meminta PPATK untuk menelusuri transaksi HP," jelas Johan.
Dalam kasus ini, Hadi Poernomo disangka telah menyalah gunakan wewenang semasa menjabat sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2002-2004. Hadi mengabulkan permohonan Bank BCA dengan menihilkan beban pajak bank itu.
Terkait perbuatan yang dilakukan Hadi, KPK tengah mendalami kemungkinan adanya timbal balik yang diterima Hadi.
(kha/fjr)