Bisnis judi ini mulai digeluti Acin pada 2006 dengan membuka 'kasino' di Jalan Datuk, Pekanbaru. Sejak saat itu, dia menjual judi jenis togel dengan omset ratusan juta dan menjadi bandar judi terbesar di Riau. Sepak terjang Acin baru terhenti setelah dirinya ditangkap pada 23 Oktober 2008.
Nah, drama hukum pun mulai ditabuh saat kasus itu masuk pengadilan. Awalnya, jaksa menuntut Acin selama 7 tahun. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara pada 11 Mei 2009.
Tapi tiba-tiba saja, putusan ini dibatalkan oleh pengadilan banding pada 5 Agustus 2009. Atas vonis ini, Acin pun langsung buru-buru angkat koper dari penjara.
Di saat yang sama, majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhkan kembali hukuman 4 tahun penjara pada 20 Januari 2011. Namun apa daya, Acin tidak bisa dieksekusi karena keburu ke luar negeri.
Dalam pelariannya, Acin mengajukan peninjauan kembali (PK) namun tidak diterima MA. Dalam putusan PK tertanggal 28 Maret 2011 itu, MA tidak menerima karena Acin tidak hadir dalam persidangan PK. Acin pun kembali mengajukan PK dengan hadir ke persidangan, sesuai perintah MA.
PK kedua pun langsung dikirimkan ke Jalan Medan Merdeka Utara. Tok! Permohonan Acin dikabulkan.
"Membebaskan terpidana dari segala dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," putus majelis PK seperti dilansir website MA, Rabu (23/4/2014).
Duduk dalam majelis PK itu Dr Zaharudiin Utama sebagai ketua. Adapun anggotanya yaitu Dr Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompul. Ketiganya membebaskan karena menilai Acin hanya pemilik ruko dan tidak mengetahui sama sekali rukonya digunakan sebagai 'kasino'.
"Selaku pemilik ruko tidak pernah mengetahui adanya perjudian tersebut," cetus majelis PK pada 26 Juni 2013 yang digelar 'tertutup' tanpa dihadiri para pihak satu pun.
(asp/nrl)