Itulah bunyi kesepakatan antara Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius dalam memerangi peredaran narkoba.
"Tadi saya sudah ngomong sama Kabareskrim via telepon. Kita sudah sepakat kalau dua kali ketemu, kita tutup. Enggak ada ampun. Kita tutup saja sudah. Izinnya dicabut," kata Ahok saat ketika ditanya wartawan seputar 66 pengunjung diskotek di bilangan Jakarta Utara, yang terkena razia narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta beberapa hari lalu.
Hal ini disampaikan Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014).
Ahok menegaskan, kesepakatan itu berlaku tak hanya untuk diskotek yang jadi sasaran razia BNN, melainkan bagi semua pusat hiburan di ibu Kota. "Semua tempat hiburan kalau masih nekat seperti itu ya sudah kita akan sikat saja. Pemprov punya kewenangan penuh kok," lanjutnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu lantas menambahkan, para pengusaha diskotek harus mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba dengan melarang peredaran barang haram tersebut. Apalagi, tempat hiburan malam acapkali jadi tempat untuk mengedarkan narkoba.
Sebelumnya, pada Sabtu (19/4) malam, BNNP DKI Jakarta menggerebek sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Di sebuah diskotik yang terletak di kawasan Jakarta Utara, polisi menjaring 66 pengunjung, di mana 28 di antaranya positif mengkonsumsi narkotika.
(ros/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini