Hakim ketua Nanik Indrawati akan memimpin persidangan Anggoro. Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, Rabu (23/4/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.
Perkara suap SKRT ini menyeret sejumlah anggota dewan. Beberapa anggota komisi IV DPR saat itu disebut menerima uang suap dari Anggoro. Suap diberikan agar anggaran proyek SKRT bisa dicairkan dan PT Masaro Radiokom, perusahaan milik Anggoro bisa menggarap proyek itu.
PT Masaro Radiokom memang menjadi perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Menhut saat itu, MS Kaban untuk menggarap proyek SKRT. Pada saat proses penyidikan, Anggoro melarikan diri keluar negeri.
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Selama kurun waktu lebih dari empat tahun itu Anggoro terdeksi beberapa kali berpindah tempat. Terakhir tercatat, Anggoro melakukan perjalanan dari Shenzhen, China ke Hongkong pada 27 Januari 2014.
Anggoro ditangkap petugas imigrasi setempat pada 29 Januari 2014 dalam perjalanannya kembali ke Shenzhen dari Hongkong. Anggoro langsung dibawa dari Shenzhen ke Guangzhou, China.
Di Ghuangzhou, buronan yang dikenal 'licin' ini diserahkan ke pihak imigrasi Indonesia. Petugas KPK menjemputnya di Guangzhou pada 30 Januari 2014. Dia langsung digelandang ke KPK menjalani pemeriksaan awal.
(fdn/rmd)