KBRI KL Bebaskan 9 WNI di Bawah Umur Korban Perdagangan Orang di Malaysia

KBRI KL Bebaskan 9 WNI di Bawah Umur Korban Perdagangan Orang di Malaysia

- detikNews
Rabu, 23 Apr 2014 04:01 WIB
Jakarta - Sebanyak 9 warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia. Mereka ditipu lalu dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) di negeri jiran tersebut.

Kejahatan transnasional ini berhasil diungkap perwakilan RI di Kuala Lumpur. Kesembilan WNI tersebut rencananya akan dipulangkan ke Indonesia, Rabu (23/4/2014).

Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno mengatakan, para korban awalnya dijanjikan bekerja di rumah makan atau salon dengan gaji besar di Malaysia. "Namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK. Mereka dikirim ke Malaysia dengan menggunakan paspor yang identitasnya tidak asli terutama usianya," ujar Herman dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (22/4/2014).

Herman mengatakan dari 9 WNI korban TPPO tersebut, 8 WNI adalah korban TPPO yang diberangkatkan oleh agen perseorangan berkewarganegaraan Indonesia berinisial FZ atau dikenal dengan nama panggilan Ina dan dipekerjakan sebagai PSK. 7 Orang di antaranya berusia di bawah umur namun data tanggal kelahiran mereka di paspor diubah menjadi lebih tua.

"Terungkapnya kasus TPPO dengan korban perempuan di bawah umur yang dijadikan PSK merupakan fenomena baru yang sangat mencemaskan," imbuh Herman.

Data KBRI Kuala Lumpur mencatat bahwa tiap tahun jumlah kasus TPPO yang ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur meningkat yaitu 2 kasus (2012), 7 kasus (2013) dan 3 kasus (kuartal I 2014).

(rmd/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads