Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, di Pekanbaru, Selasa (22/4/2014). Guntur menjelaskan, bahwa 62 berkas tersebut merupakan bagian dari 70 kasus yang ditangani Polda Riau.
Dari jumlah kasus tersebut, merupakan pemberkasan dari sejumlah polres di jajaran Polda Riau. Pemberkasan itu ada di Polresta Pekanbaru, Polres Bengkalis, Dumai, Pelalawan, Siak, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.
"Dari jumlah 70 kasus tersebut seluruhnya ada 116 tersangka. Namun masih ada 8 kasus pembakaran hutan dan lahan yang masih perlu dilengkapi pemberkasannya," kata Guntur.
Dalam kasus kebakaran lahan yang berimbas pada kabut asap ini, Polda Riau juga menetapkan satu perusahaan tersangka. Perusahaan tersebut adalah, PT Nusantara Sago Prima (NSP) anak perusahaan Sampoerna Group.
PT NSP bergerak bidang hutan tanaman industri pohon sagu itu, lahannya terbakar di Kab Kep Meranti. Namun dalam kasus ini, Polda Riau belum menetapkan tersangka orang dari perusahaan.
Terkait perambahan dan kepemilikan lahan kawasan Cagar Biosfer, lanjut Guntur, nantinya akan ditangani tim gabungan. Tim gabungan tersebut dari Mabes Polri dan Kementrian Kehutanan.
"Ini karena adanya dugaan oknum polisi dan TNI menguasai lahan di kawasan Cagar Biosfer," kata AKBP Guntur.
Data BNPB diketahui ada sekitar 20 ribu hektar kawasan hutan dan lahan di Riau terbakar dalam kurun waktu 2 bulan. Lebih dari 150 ribu masyarakat Riau terserang penyakit inpeksi saluran pernapasan akut.
(cha/rmd)