"5 tahun penjara yang dituntut JPU kita sambut baik. Tapi kita ingin hakim dapat memvonis Hercules lebih berat dari itu," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (22/4/2014).
Hengki mengutarakan, ini untuk pertama kali menerapkan Pasal TPPU terhadap kasus premanisme. Dan dirahapkan vonis yang akan diberikan oleh hakim ketua nantinya sesuai dengan keadilan.
"Kita sebagai pioner yang menerapkan TPPU terhadap kasus premanisme.. Dari tuntutan ini kita harapkan vonis yang akan diberikan nanti bisa sesuai keadilan dan memberikan keadilan juga kepada masyarakat," jelas Hengki.
Hengki menambahkan, Polres Jakarta Barat akan terus memberanyas Premanisme yang meresahkan masyarakat. "Kita akan ciptakan zero premanisme agar tidak meresahkan masyarakat," tutup Hengki.
(spt/ndr)