"Prinsipnya BPK akan mendukung kalau itu sesuai prosedur. Kita terbuka sepanjang itu sesuai prosedur yang berlaku," kata Sekjen BPK RI Hendar Ristiawan di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Mengenai penetapan tersangka Hadi yang tepat dengan pensiun Senin (21/4) kemarin, Hendar enggan berspekulasi. Menurutnya, KPK memiliki dasar untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi saat dirinya menjabat Dirjen Pajak 2004 lalu.
"Tentu KPK punya dasar untuk menetapkan jadi tersangka, yang tahu dasar itu ya KPK, silakan tanya ke KPK," ujarnya.
Hendar mengatakan meski Hadi sudah pensiun, sebagian barang Hadi belum terangkut seluruhnya keluar ruangan. Dia kembali menegaskan, pihaknya membuka pintu bila sewaktu-waktu KPK menggeledah ruangan bekas Hadi.
"Masa kita bilang tidak siap," ujarnya.
(ahy/ndr)