"Tentu kita hormati ketetapan dari KPK, silakan proses hukum berjalan, kita akan membantu apa yang dibutuhkan KPK untuk pembuktian itu. Saya tahu KPK profesional, kita hormati," ujar Gamawan usai mengikuti rapat di Kantor Kemenkeu, Jalan Dr Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).
Gamawan mengatakan Kemendagri mendukung sepenuhnya proses penyelidikan sesuai hukum yang berlaku.
"Ya, silakan diproses sesuai hukum berlaku. Kalau diperlukan dukungan kita, kita akan bantu untuk dukung proses itu," jelasnya.
Mengenai hukuman atau sanksi yang akan diberikan, Gamawan mengaku belum memikirkan. Namun sanksi tersebut tentu akan diberikan kepada siapa pun yang terkait dalam kasus ini.
"Kita lihat nanti," tutupnya sambil berlalu.
Dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, Sugiharto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Nilai proyek ini mencapai Rp 6 triliun, namun belum diketahui berapa hasil penghitungan kerugian negaranya.
(rni/nrl)