"Saudara sudah disumpah, saudara jawab dengan benar. Nanti saudara terjerat sendiri dengan keterangan saudara yang asal," kata hakim ketua Amin Ismanto dalam sidang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/4/2014).
Teguran ini bermula saat Lisa memberi keterangan yang berlawanan dengan kesaksian Mindo Rosalina Manulang alias Rosa. Dalam keterangannya Rosa mengaku menerima pengembalian duit Rp 10 miliar melalui Lisa.
Duit yang bersumber dari PT Adhi Karya diterima Rosa dalam 2 kali pemberian. "Dari Lisa," sebut Rosa.
Jaksa KPK kemudian langsung menanyakan Lisa terkait keterangan Rosa. "Saya pada saat itu mengetahuinya berkas pak dan saya rasa sudah dikonfrontir di KPK," jawab dia.
Rosa menjelaskan duit ini dimintakan karena pengerjaan proyek Hambalang digarap PT Adhi Karya. Padahal PT Duta Graha Indah di bawah Permai Grup sudah menggelontorkan duit Rp 10 miliar untuk pengurusan sertifikat tanah juga setoran ke sejumlah pihak.
"Saya kan diminta Nazar minta tuh uang Rp 10 miliar. Saya hadap Pak Sesmen (Wafid Muharam) minta uang karena Hambalang ngga jadi. Katanya minta ke Bu Lisa saja," terang Rosa.
(fdn/ndr)