"Bantuan hukum diberikan kepada pimpinan, termasuk mantan ketua dan wakil ketua, termasuk penyidik BPK. Tetapi kasus yang disangkakan terkait pelaksanaan yang bersangkutan selama di BPK," kata Sekjen BPK Hendar Ristiawan, di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Menurut Hendar, prosedural pemberian bantuan hukum diamanatkan dalam Undang-undang No 15/2006 tentang BPK RI.
"Kita mengacu kepada undang-undang tersebut," ujarnya.
Meski demikian, BPK tidak akan lepas tangan begitu saja dalam proses hukum yang dihadapi eks Ketua BPK Hadi Poernomo. Yaitu dengan dukungan moral.
"Secara moral kami akan berikan dukungan, kami tetap berkomunikasi dengan Pak Hadi," ujar Hendar.
(ahy/ndr)