BPK Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Hadi Poernomo

BPK Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum untuk Hadi Poernomo

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 18:31 WIB
Jakarta - Eks Ketua BPK Hadi Poernomo menyandang status baru selepas pensiun dari BPK. KPK menyematkan status tersangka kepada Hadi atas dugaan korupsi pajak saat dia menjabat sebagai Dirjen Pajak. Meski demikian, BPK tegaskan tidak akan beri bantuan hukum kepada Hadi Poernomo.

"Bantuan hukum diberikan kepada pimpinan, termasuk mantan ketua dan wakil ketua, termasuk penyidik BPK. Tetapi kasus yang disangkakan terkait pelaksanaan yang bersangkutan selama di BPK," kata Sekjen BPK Hendar Ristiawan, di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Menurut Hendar, prosedural pemberian bantuan hukum diamanatkan dalam Undang-undang No 15/2006 tentang BPK RI.

"Kita mengacu kepada undang-undang tersebut," ujarnya.

Meski demikian, BPK tidak akan lepas tangan begitu saja dalam proses hukum yang dihadapi eks Ketua BPK Hadi Poernomo. Yaitu dengan dukungan moral.

"Secara moral kami akan berikan dukungan, kami tetap berkomunikasi dengan Pak Hadi," ujar Hendar.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads