M Arifin Diutus Wafid Muharam Tagih Fee 18 Persen ke Adhi Karya

M Arifin Diutus Wafid Muharam Tagih Fee 18 Persen ke Adhi Karya

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 18:23 WIB
Jakarta - Untuk mendapatkan proyek Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, PT Adhi Karya (AK) diminta menyetor fee 18 persen. Kepala Divisi Konstruksi 1 PT AK saat itu Teuku Bagus Mokhamad Noor akhirnya bersedia menyiapkan duit yang diminta.

Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhamad Arifin mengaku mengatur pertemuan dengan Teuku Bagus untuk membahas duit fee yang harus disiapkan.

"Kami diminta meng-arange dari Kemenpora Pak Deddy Kusdinar untuk mempertemukan Pak Teuku Bagus di Plaza Senayan," ujar Arifin bersaksi untuk terdakwa Teuku Bagus M Noor di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/4/2014).

"Di situ diungkapkan permintaan fee 18 persen," imbuhnya. Namun pada pertemuan di sekitar akhir tahun 2010 itu, Teuku Bagus menurutnya tidak langsung menyetujui permintaan.

"Perkataan setuju (dari Teuku Bagus) sih tidak keluar, cuma dari Adhi Karya mengeluarkan dana yang diminta Kemenpora," sambungnya.

Arifin mengaku tidak mengingat siapa yang menyampaikan permintaan fee. Namun selain. Deddy Kusdinar yang menjabat Karo Perencanaan Kemenpora, pertemuan dihadiri anggota tim asistensi Lisa Lukitawati Isa.

Setelah pertemuan itu, Arifin bersama Lisa juga datang ke kantor Teuku Bagus. "Menyampaikan ada pesanan Pak Wafid (Wafid Muharam,Sesmenpora, red) sejumlah dana bagiandari commitment fee," tuturnya.

Teuku Bagus kemudian mengiyakan penyiapan dana yang diminta. "(Teuku Bagus) bilang iya iya," ujar Arifin.

Dalam proyek Hambalang, perusahaan Arifin menjadi subkontraktor PT Yodya Karya. PT MSG kebagian jatah menggarap pekerjaan arsitektur proyek Hambalang.

(fdn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads