"Presiden terkejut juga, beliau baru tau lah kan disiarkan berulang-ulang," kata Mensesneg Sudi Silalahi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (22/4/2014)..
Sudi tidak banyak bicara soal kasus yang menjerat Hadi. Sudi menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Biarlah hukum berjalan," tuturnya.
Hadi menjadi tersangka terkait dengan posisinya sebagai Dirjen Pajak pada2002-2004. Saat itu dia mengabulkan keberatan pajak yang diajukan BCA atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak Kemenkeu.
Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Dalam nota dinas tersebut ditulis bahwa supaya Direktur PPh mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004. Terkait perbuatan Hadi Poernomo, negara dirugikan sekitar Rp 375 miliar.
(mpr/fjr)