"Didapatkan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian disimpulkan telah ada dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di dalam kaitan pengadaan e-KTP tersebut. S ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/4/2014).
Sugiarto merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang serta memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.
"Mengenai modusnya, belum ada informasi," ujar Johan.
(kha/fjr)