"Kasus-kasus ini kan ada kemiripannya kasus Gayus misalnya salah satu modusnya yang selama ini kita tangani KPK ada modus yang sama," jelas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Busyro kemudian membeberkan kasus pajak BCA yang diduga dimainkan Hadi ini dan merugikan negara Rp 375 miliar. "Itu tadi ada yang mengajukan permohonan pembebasan pajak, kemudian modusnya diberikan lalu ada kick back ada aliran. Jadi itu lebih bentuk penyalahgunaan kewenangan dan kewajiban seorang pejabat, polanya seperti itu," jelas dia.
Namun sayangnya Busyro tak mau merinci dan membeberkan, apa keuntungan yang didapat Hadi dalam kasus pajak BCA ini. Saat ditanya soal kick back, Busyro menyampaikan pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Nah yah nilai kerugiannya sementara seperti itu nanti akan dikembangkan lebih lanjut," tutur dia.
(kha/ndr)