Apa Hukuman Bagi Pelaku Politik Uang?

Tanya KPU

Apa Hukuman Bagi Pelaku Politik Uang?

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 12:57 WIB
Jakarta - Penanya: Hien Mamonto (hienmamonto@gmail.com)

Q: Apakah para pelaku politik uang sesudah pelaksanaan Pilpres akan diusut terus atau masalahnya dianggap berakhir seiring pelaksanaan Pilpres Selesai? Apakah Anggota DPR, DPR PROVINSI dan DPR KABUPATEN/KOTA yang melakukann politik uang dan nanti diketahui setelah dilantik apakah dibiarkan saja?.

A: Segera laporkan apabila Ada indikasi Caleg yang melakukan Politik uang, apalagi melibatkan aparat Penyelenggara di tingkat Bawah (PPK, PPS dan KPPS). Bagi mereka hukumannya bisa pidana dan Etik (pemecatan).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi Caleg yang teach diputus Pengadaan dan berkekuatan hukum tetap dia melakukan Politik uang, maka Akan digugurkan.

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads