Ini Alasan Polda Jabar Tetapkan Direktur PT Kahatex Jadi Tersangka

Ini Alasan Polda Jabar Tetapkan Direktur PT Kahatex Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 12:49 WIB
Bandung -

Polda Jabar menetapkan Direktur Umum PT Kahatex, HH, menjadi tersangka lantaran dugaan melanggar Pasal 94 Undang-undang No.7 Tahun 2004 mengenai Sumber Daya Air. Diduga gara-gara membangun jembatan, saluran air sungai tersumbat sehingga mengakibatkan banjir di Rancaekek.

"Kalau perbuatan korporasi itu harus ada penanggung jawab. HH itu sebagai penanggung jawabnya. Tersangka HH disangkakan melanggar Undang-undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada wartawab di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (22/4/2014).

Martin megungkapkannya saat ditanya alasan HH jadi tersangka. Dia menambahkan, kasus ini sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar sejak September 2013. Penyidikan bergulir sesuai prosedur. HH yang semula diperiksa sebagai saksi, statusnya meningkat jadi tersangka. HH resmi ditetapkan tersangka pada awal Maret 2014 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Martin, berkas perkara dikirim ke Kejati Jabar pada 26 Maret. Beberapa hari lalu, sambung Martin, pihak kejaksaan mengembalikan berkas lantaran dianggap belum lengkap atau P19.

Tersangka ditahan? "Tidak ditahan. Penahanan itu penilaian subjektif dari penyidik. Subjektif itu ada tiga hal, tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti," ucap Martin.

Disinggung apakah ada tersangka lainnya berkaitan kasus ini, Martin menjawab singkat. "Sementara baru HH," ujar Martin.

Direktur Umum PT Kahatex, HH, ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar dalam perkara dugaan pembangunan jembatan tanpa izin yang menyumbat saluran air sungai sehingga berdampak banjir ke permukiman warga dan ruas Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Jembatan sepanjang 100 meter dan lebar 7 meter dianggap ilegal berdasarkan analisis Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumedang, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan PSDA Jabar. Hadirnya jembatan itu memicu debit air yang melintasi Sungai Cikijing tersumbat sehingga mengakibatkan air meluber menggenangi ruas Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung. Akibat banjir yang kerap terjadi itu memutus jalur lalu lintas Bandung-Garut-Tasikmalaya.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads