Direktur PT Kahatex, HH, sejak awal Maret 2014 lalu ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar dalam perkara dugaan pembangunan jembatan tanpa izin. Bangunan itu menyumbat saluran air sungai sehingga berdampak banjir ke permukiman warga dan ruas Jalan Raya Rancaekek, Kabupaten Bandung. Lantaran dianggap belum lengkap atau P19, berkas dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar. Pihak Polda Jabar siap melengkapi secepatnya.
"Beberapa hari lalu P19. Tentunya akan secepatnya atau dua minggu lagi kami lengkapi berkasnya dan dikirim lagi nanti ke kejaksaan," ucap Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul saat ditemui di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (22/4/2014).
Menurut Martin, berkas perkara itu sempat dikirim ke Kejati Jabar pada 26 Maret lalu. Setelah diperiksa oleh jaksa, ternyata berkas perkara dinilai belum lengkap. Penyidik kepolisian tentunya siap melengkapi kekurangan sesuai petunjuk kejaksaan. Namun Martin enggan merinci apa saja kekurangan berkas lantaran hal itu ranah teknis penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jembatan sepanjang 100 meter dan lebar 7 meter yang dibangun perusahaan tekstil itu memicu banjir lantaran mengalihkan saluran air sungai. Debit air yang melintasi Sungai Cikijing tersumbat sehingga mengakibatkan banjir. Jembatan tersebut ilegal berdasarkan analisis Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumedang, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan PSDA Jabar.
Tersangka diduga melanggar Pasal 94 ayat 1 huruf b, dan Pasal 94 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang No.7 Tahun 2004 mengenai Sumber Daya Air.
(bbn/ern)