Sekitar 15 orang dari Imigrasi Jakarta Selatan keluar dari sekolah itu pada Selasa (22/4/2014) pukul 11.15 WIB setelah masuk ke kompleks sekolah itu satu jam sebelumnya.
Menurut Kepala Seksi Pengawasan Keimigrasian Jaksel, Anggi Wicaksono, bagian intelijen Imigrasi ini bergerak sebagai reaksi dari informasi bahwa TK JIS ilegal alias tak berizin.
"Jadi sehubungan dengan itu kami turun melaukan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing yang ada di JIS. Sejauh ini masih dalam proses pemeriksaan," tutur Anggi.
JIS, imbuhnya, bersikap sangat kooperatif dalam pemeriksaan. Dokumen keimigrasian tenaga asing di JIS pun dinilai Anggi cukup rapi.
"Mereka memberikan informasi-informasi data-data tenaga kerja asingnya. Sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran dalam keimigrasian. Sementara kami belum ada temuan. Data-datanya memang rapi, bagus dalam mengurus perizinan keimigrasian. Namun kami masih terus menelusuri apakah ada keterkaitan informasi bahwa PAUD itu ilegal karena masih dalam penelusuran," ungkapnya.
Bila ada pengajar atau tenaga asing yang menyalahi izin keimigrasian, maka yang bersangkutan menerima sanksi deportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Pihak JIS yang mempekerjakan tenaga asing yang menyalahi izin keimigrasian juga bisa kena sanksi.
"Apabila memang ada dari JIS mempekerjakan tenaga asing tanpa izin, yang sesuai diatur dalam UU Keimigrasian pasal 122 huruf d dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun penjara," tandas pria berkacamata ini.
15 Petugas Imigrasi itu tiba di JIS sekitar pukul 10.15 WIB. Mereka memakai mobil Toyota Innova, di antaranya bernopol B 1576 UZZ dan B 1167 RFV.
(nwk/nrl)