"Mengenai vonis serahkan ke pengadilan saja, meski di Pengadilan Negeri Cianjur, dia kan dihukum 2 tahun penjara dan di PT dia bebas," ujar Kapolres Cianjur AKBP Dedi Kusuma Bakti saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/4/2014).
Dedi mengatakan, kewenangan kepolisian hanyalah di bagian penyidikan dan penyelidikan. Yang jelas, lanjut Dedi, saat pemeriksaan para pelaku mengakui perbuatannya tanpa ada paksaan.
"Dalam menghadapi anak yang terkena hukum kita sangat hati-hati dalam penyidikan," imbuh Dedi.
Dia menambahkan dalam kasus ini penyidik Polres Cianjur juga melakukan pengkhususan. Alasannya karena yang ditangani adalah anak di bawah umur.
"Kita menggunakan prinsip kehati-hatian," tambah Dedi.
Kelima anak tersebut dituduh melakukan pemerkosaan pada 2 Agustus 2013. Dalam rapat RW pada 10 November 2013, kelimanya dipukuli Babinsa TNI Ohim untuk mengaku sebagai pelaku pemerkosaan. Kelimanya lalu disidik kepolisian dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada Januari 2014 oleh PN Cianjur.
Atas vonis itu, kelimanya lalu banding dan dikabulkan pada 24 Maret 2014. Hakim tunggal Jurnalis Amrad membebaskan kelimanya dan merehabilitasi nama baik kelimanya.
(rvk/asp)