6 Fakta Tentang Kasus Hadi Poernomo dan Harta 'Hibah' Fantastisnya

6 Fakta Tentang Kasus Hadi Poernomo dan Harta 'Hibah' Fantastisnya

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 11:49 WIB
6 Fakta Tentang Kasus Hadi Poernomo dan Harta Hibah Fantastisnya
Jakarta - KPK menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus permainan pajak yang terjadi pada 2003-2004. Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Namun, KPK masih terus bergerak untuk mengungkap kemungkinan adanya uang yang diterima Hadi atas permainannya tersebut. Mereka juga akan melacak aset Hadi yang terakhir dilaporkan dalam LHKPN pada 2010 lalu sebesar Rp 38,8 miliar.

Ada cerita panjang di balik miliaran harta Hadi. ICW pada tahun 2010 pernah memaparkan miliaran hibah yang diterima Hadi saat menjadi pemeriksa pajak.

Berikut adalah fakta-fakta di balik besarnya nilai harta Hadi Poernomo menurut penelusuran detikcom, Selasa (22/4/2014):


Hadi jadi tersangka di kasus pajak BCA

Ilustrasi
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka di kasus pajak BCA. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa kasus ini terjadi sekitar tahun 12 Juli 2003.

Dia mengungkapkan, awalnyaΒ  PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPh.

Setelah dilakukan pengkajian selama 1 tahun, Direktur PPh memberikan surat pengantas risalah keberatan ke Dirjen Pajak yang berisi hasil telaah yaitu penolakan atas permohonan wajib pajak BCA.

Satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberi keputusan final kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak melalui nota dinas justru memerintahkan keputusan yang bertolak belakang dengan hasil kajian.

Hadi memerintahkan Dirjen Pajak untuk menerima seluruh keberatan. Sedangkan ada juga bank lain yang memiliki kasus sama dengan BCA dan juga mengajukan permohonan, namun ditolak.

KPK mengadakan forum ekspos dengan Satgas Lidik dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan Hadi selaku Dirjen Pajak 2002-2004 dan kawan-kawan dalam ketentuan UU Tipikor pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Hadi terancam hukuman 20 tahun penjara. Untuk itu, Hadi juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Hadi jadi tersangka di kasus pajak BCA

Ilustrasi
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka di kasus pajak BCA. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa kasus ini terjadi sekitar tahun 12 Juli 2003.

Dia mengungkapkan, awalnyaΒ  PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPh.

Setelah dilakukan pengkajian selama 1 tahun, Direktur PPh memberikan surat pengantas risalah keberatan ke Dirjen Pajak yang berisi hasil telaah yaitu penolakan atas permohonan wajib pajak BCA.

Satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberi keputusan final kepada BCA pada 15 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak melalui nota dinas justru memerintahkan keputusan yang bertolak belakang dengan hasil kajian.

Hadi memerintahkan Dirjen Pajak untuk menerima seluruh keberatan. Sedangkan ada juga bank lain yang memiliki kasus sama dengan BCA dan juga mengajukan permohonan, namun ditolak.

KPK mengadakan forum ekspos dengan Satgas Lidik dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan Hadi selaku Dirjen Pajak 2002-2004 dan kawan-kawan dalam ketentuan UU Tipikor pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Hadi terancam hukuman 20 tahun penjara. Untuk itu, Hadi juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Perbaharui LHKPN pada tahun 2006, Hadi Terima Hibah Miliaran

Hadi sempat memperbaharui LHKPN miliknya pada tahun 2001 di 14 Juni 2006. Di laporan tersebut, ada nilai hibah yang besar di dalam harta Hadi yang kemudian dipertanyakan oleh Indonesa Corruption Watch (ICW).Β 

Peneliti hukum ICW saat itu, Febri Diansyah, mengatakan bahwa sejak tahun 1987 Hadi menerima total Rp 13,21 miliar. Hibah tersebut berbentuk tanah, apartemen, dan benda berharga.

Saat itu, Hadi memperbaharui data LHKPN pada 9 Februari 2010 yang menyebutkan nilainya mencapai Rp 38,8 miliar.

Perbaharui LHKPN pada tahun 2006, Hadi Terima Hibah Miliaran

Hadi sempat memperbaharui LHKPN miliknya pada tahun 2001 di 14 Juni 2006. Di laporan tersebut, ada nilai hibah yang besar di dalam harta Hadi yang kemudian dipertanyakan oleh Indonesa Corruption Watch (ICW).Β 

Peneliti hukum ICW saat itu, Febri Diansyah, mengatakan bahwa sejak tahun 1987 Hadi menerima total Rp 13,21 miliar. Hibah tersebut berbentuk tanah, apartemen, dan benda berharga.

Saat itu, Hadi memperbaharui data LHKPN pada 9 Februari 2010 yang menyebutkan nilainya mencapai Rp 38,8 miliar.

Hibah Miliaran Rupiah Diterima Saat Hadi Jadi Pemeriksa Pajak

Peneliti hukum ICW pada tahun 2010, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa penerimaan hibah terbanyak ada saat Hadi menjadi pemeriksa pajak.

ICW merinci hibah yang diterima Hadi berdasarkan laporan data LHKPN, saat menjabat Direktur Jendral Pajak (Feb 2001 - April 2006) menerima hibah Rp 884.174.000 dan Rp 334.983.000.

Saat menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Pajak pada Direktorat Pemeriksaan Pajak di Jakarta, sejak tahun 1998 Rp 370.000.000.

Saat menjabat Pemeriksa Pajak di kantor pusat Direktorat Jendral Pajak di Jakarta sejak tahun 1987 sebesar Rp 13.212.364,000.

Saat menjadi Kepala Seksi Keberatan di Kantor Pajak Balikpapan sejak tahun 1998, hibah yang diterima Hadi sebesar Rp 8.689.088.000.

Dan saat menjadi Pemeriksa Pajak di Kantor Pusat, sejak tahun 1966 Rp 1.991.850.000, serta tanpa keterangan tahun Rp 798.855.000.

Hibah Miliaran Rupiah Diterima Saat Hadi Jadi Pemeriksa Pajak

Peneliti hukum ICW pada tahun 2010, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa penerimaan hibah terbanyak ada saat Hadi menjadi pemeriksa pajak.

ICW merinci hibah yang diterima Hadi berdasarkan laporan data LHKPN, saat menjabat Direktur Jendral Pajak (Feb 2001 - April 2006) menerima hibah Rp 884.174.000 dan Rp 334.983.000.

Saat menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Pajak pada Direktorat Pemeriksaan Pajak di Jakarta, sejak tahun 1998 Rp 370.000.000.

Saat menjabat Pemeriksa Pajak di kantor pusat Direktorat Jendral Pajak di Jakarta sejak tahun 1987 sebesar Rp 13.212.364,000.

Saat menjadi Kepala Seksi Keberatan di Kantor Pajak Balikpapan sejak tahun 1998, hibah yang diterima Hadi sebesar Rp 8.689.088.000.

Dan saat menjadi Pemeriksa Pajak di Kantor Pusat, sejak tahun 1966 Rp 1.991.850.000, serta tanpa keterangan tahun Rp 798.855.000.

Hadi Sebut Hibah Berasal dari Orang Tua

Hadi telah dikonfirmasi terkait temuan hibah miliaran rupiah saat dia menjadi pemeriksa pajak.Β  Dia mengaku heran mengapa perolehan hibahnya dipersoalkan.

Pria kelahiran Pamekasan 67 tahun lalu ini menegaskan bahwa hibah ini berasal dari orang tuanya dan sudah berakta. "Memangnya nggak boleh? Nanti sudah jelas akan di KPK," kata Hadi di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta 16 Februari 2010.

Hadi menjelaskan, pendapatannya ini disebut hibah dan bukan warisan karena orang tuanya masih hidup. Menurutnya, hibah ini didapatnya dari tahun 1983-1985, saat dia belum menjadi Dirjen Pajak Departemen Keuangan. Hibah itu lantas dijualnya untuk berinvestasi.

Hadi Sebut Hibah Berasal dari Orang Tua

Hadi telah dikonfirmasi terkait temuan hibah miliaran rupiah saat dia menjadi pemeriksa pajak.Β  Dia mengaku heran mengapa perolehan hibahnya dipersoalkan.

Pria kelahiran Pamekasan 67 tahun lalu ini menegaskan bahwa hibah ini berasal dari orang tuanya dan sudah berakta. "Memangnya nggak boleh? Nanti sudah jelas akan di KPK," kata Hadi di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta 16 Februari 2010.

Hadi menjelaskan, pendapatannya ini disebut hibah dan bukan warisan karena orang tuanya masih hidup. Menurutnya, hibah ini didapatnya dari tahun 1983-1985, saat dia belum menjadi Dirjen Pajak Departemen Keuangan. Hibah itu lantas dijualnya untuk berinvestasi.

Data LHKPN 2010, Rp 36 miliar harta Hadi didapat dari hibah

Hadi terakhir memperbaharui data LHKPN-nya pada 9 Februari 2010. Di laporan itu, Hadi mengaku hartanya mencapai Rp 38,8 miliar. Dari nilai tersebut, Rp 36 miliar di antaranya merupakan hasil hibah.

Hadi mengaku hartanya tersebut berasal dari pemberian orang tua dan kerabat. Termasuk di dalamnya tanah di Los Angeles, AS. Saat itu dia menegaskan harta itu bukan berkaitan dengan suap atau gratifikasi.

Data LHKPN 2010, Rp 36 miliar harta Hadi didapat dari hibah

Hadi terakhir memperbaharui data LHKPN-nya pada 9 Februari 2010. Di laporan itu, Hadi mengaku hartanya mencapai Rp 38,8 miliar. Dari nilai tersebut, Rp 36 miliar di antaranya merupakan hasil hibah.

Hadi mengaku hartanya tersebut berasal dari pemberian orang tua dan kerabat. Termasuk di dalamnya tanah di Los Angeles, AS. Saat itu dia menegaskan harta itu bukan berkaitan dengan suap atau gratifikasi.

KPK Pernah Kerahkan Tim Khusus Teliti Harta Hadi saat 2010

KPK membentuk tim khusus untuk menelaah harta kekayaan yang dilaporkan Hadi di LHKPN 2010. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat itu.

Haryono menjelaskan KPK perlu mengklarifikasi harta Hadi terutama menyangkut hibah. Tim yang bergerak adalah dari jajaran Direktorat LKHPN.

KPK Pernah Kerahkan Tim Khusus Teliti Harta Hadi saat 2010

KPK membentuk tim khusus untuk menelaah harta kekayaan yang dilaporkan Hadi di LHKPN 2010. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat itu.

Haryono menjelaskan KPK perlu mengklarifikasi harta Hadi terutama menyangkut hibah. Tim yang bergerak adalah dari jajaran Direktorat LKHPN.
Halaman 2 dari 14
(sip/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads