Kapolres Cianjur Dedi Kusuma Baktiโ, mengatakan saat proses berita pemeriksaan acara (BAP), kelima anak itu mengakui perbuatannya. Tidak ada paksaan di kepolisian kepada 5 anak tersebut supaya mengakui perbuatannya.
"Dia seperti itu (mengaku) dan kita tidak mengejar pengakuan. Itu datang dari mereka," ujar Dedi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/4/2014).
Dedi mengatakan dalam penyidikan anak, pihaknya selalu berhati-hati. Menurutnya, menangani anak yang bermasalah hukum perlu pengkhususuan dalam penyelidikan dan penyidikan.
"โDalam menghadapi anak yang terkena kasus hukum kita sangat hati-hati dalam penyidikan anak. Kita menggunakan asas ke hati-hatian," ujar alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan I itu.
Dedi menambahkan pihaknya juga melakukan penanganan sesuai prosedur. Menurutnya penyidikan di kepolisian di luar unsur paksaan.
"Tidak ada (unsur paksaan) kita tidak membina anak dengan unsur paksaan dan kebohongan. Silahkan lihat sendiri proses penyidikan anak di sini," ujarnya.
Kelima anak tersebut dituduh melakukan pemerkosaan pada 2 Agustus 2013. Dalam rapat RW pada 10 November 2013, kelimanya dipukuli Babinsa TNI Ohim untuk mengaku sebagai pelaku pemerkosaan. Kelimanya lalu disidik kepolisian dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada Januari 2014.
Atas vonis itu, kelimanya lalu banding dan dikabulkan pada 24 Maret 2014. Hakim tunggal Ny Hj Jurnalis Armad membebaskan kelimanya dan merehabilitasi nama baik kelimanya.
"Mudah-mudahan rekan-rekan saya mengikuti yang terbaik dan memutus dengan hati nurani," kata Jurnalis.
(rvk/asp)