5 Anak Disiksa Babinsa untuk Ngaku Jadi Pemerkosa, Polisi: Tak Ada Paksaan

5 Anak Disiksa Babinsa untuk Ngaku Jadi Pemerkosa, Polisi: Tak Ada Paksaan

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 11:16 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan 5 anak atas tuduhan pemerkosaan. Kelimanya mengaku memperkosa karena dipukuli oleh Babinsa TNI Ohim Rohimat. Lantas bagaimana tanggapan polisi yang terlibat dalam penyidikan kasus itu?

Kapolres Cianjur Dedi Kusuma Baktiโ€Ž, mengatakan saat proses berita pemeriksaan acara (BAP), kelima anak itu mengakui perbuatannya. Tidak ada paksaan di kepolisian kepada 5 anak tersebut supaya mengakui perbuatannya.

"Dia seperti itu (mengaku) dan kita tidak mengejar pengakuan. Itu datang dari mereka," ujar Dedi saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/4/2014).

Dedi mengatakan dalam penyidikan anak, pihaknya selalu berhati-hati. Menurutnya, menangani anak yang bermasalah hukum perlu pengkhususuan dalam penyelidikan dan penyidikan.

"โ€ŽDalam menghadapi anak yang terkena kasus hukum kita sangat hati-hati dalam penyidikan anak. Kita menggunakan asas ke hati-hatian," ujar alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan I itu.

Dedi menambahkan pihaknya juga melakukan penanganan sesuai prosedur. Menurutnya penyidikan di kepolisian di luar unsur paksaan.

"Tidak ada (unsur paksaan) kita tidak membina anak dengan unsur paksaan dan kebohongan. Silahkan lihat sendiri proses penyidikan anak di sini," ujarnya.

Kelima anak tersebut dituduh melakukan pemerkosaan pada 2 Agustus 2013. Dalam rapat RW pada 10 November 2013, kelimanya dipukuli Babinsa TNI Ohim untuk mengaku sebagai pelaku pemerkosaan. Kelimanya lalu disidik kepolisian dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada Januari 2014.

Atas vonis itu, kelimanya lalu banding dan dikabulkan pada 24 Maret 2014. Hakim tunggal Ny Hj Jurnalis Armad membebaskan kelimanya dan merehabilitasi nama baik kelimanya.

"Mudah-mudahan rekan-rekan saya mengikuti yang terbaik dan memutus dengan hati nurani," kata Jurnalis.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads