"Ada 35 TPS di Nias Selatan yang akan melakukan pemungutan suara ulang. Sebetulnya Panwas kabupaten merekomendasikan hanya 32 TPS, tapi ada 3 PPS mengusulkan pemungutan ulang jadi 35 TPS," kata komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (22/4/2014).
Menurut Sigit, masalah itu disebabkan mayoritas surat suara sudah dicoblos oleh oknum KPPS sebelum pemungutan 9 April. Akibatnya, masyarakat tak bisa menggunakan hak pilihnya.
"Intinya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Orangnya massif dan itu masuk kategori pidana pemilu, pelakunya harus ditemukan," ujar Sigit menegaskan.
Akibat kasus itu, lanjut Sigit, KPU akan mengganti oknum yang bermasalah dan harus menggelar pemungutan suara ulang meski jauh terlambat dari jadwal 9 April. "Direncanakan 26 April untuk menjamin hak konstitusional warga," ucapnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, selain karena pencoblosan tak sesuai aturan, masalah di Nias juga disebabkan karena ada KPPS yang memberikan surat suara lebih dari satu.
"Catatan saya ada 25 (yang memberikan surat suara lebih dari satu)," ujarnya. "(Pemungutan suara ulangnya) tanggal 26 dan semoga lebih cepat karena logistik," lanjut mantan ketua KPU Jabar itu.
(bal/brn)