Q: Apa Pertimbangan KPU memilih waktu Pelaksanaan PILPRES yang kemungkinan besar bertepatan dengan Bulan Puasa? Bukankah itu bisa membuat orang males ke TPS? Apalagi para petugas TPS di lapangan pasti haus dan lapar.
A: Proses penentuan Tahapan Pemilu termasuk Tahapan pilpres disesuaikan dengan kegiatan yang ada dalam UU. Hitungan waktunya sudah ditentukan mulai dari tahapan pemutakhiran, kampanye, pencalonan dan kegiatan pemungutan dan Penghitungan suara. Khususnya mengenai pilpres ini tdk boleh melampaui pelantikan presiden dan wakil presiden pada tgl 20 Oktober 2014. Dan hari dalam Penyelenggaraan Pemilu adalah hari kalender bukan hari Kerja
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)