KPK Garap Kasus Pajak BCA Dulu, Lacak Aset Hadi Poernomo Kemudian

KPK Garap Kasus Pajak BCA Dulu, Lacak Aset Hadi Poernomo Kemudian

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 10:06 WIB
Jakarta - KPK saat ini fokus untuk menggarap kasus pajak BCA yang menjerat mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Setelah itu, lembaga antikorupsi ini membuka peluang untuk melacak aset Hadi.

"KPK masih konsentrasi mendalami kasus korupsi keberatan pajak BCA-nya dulu. Nanti kemudian dari pendalaman barulah dapat disimpulkan tentang pelacakan aset tersangka HP ini," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Selasa (22/4/2014).

Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak Kemenkeu. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun.

"Direktorat PPh melakukan pengkajian dan penelahaan kurang lebih setahun, 13 Maret 2004 direktur PPh mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung pada Dirjen Pajak yang berisi telaah dan kesimpulan. Kesimpulan itu langsung ditujukan berupa surat pengantar risalah keberatan. Adapun hasil telaahnya berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak," ujar Abraham dalam konferensi pers Senin (21/4) kemarin.

Namun, Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPh. Dalam nota dinas tersebut ditulis bahwa supaya Direktur PPh mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004.

"Kemudian Saudara HP (Hadi Poernomo) mengeluarkan SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil), tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan wajib pajak, sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPh untuk menelaah," jelas Abraham.

"Selanjutnya Saudara HP selaku Dirjen Pajak yang saat ini menjabat ketua BPK, mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang sama oleh Bank BCA diajukan oleh bank lain tapi ditolak, di sinilah duduk persoalan kasus tersebut," imbuh Abraham.

Masalah lain adalah tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003. Terkait hal ini, KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo yang telah menguntungkan Bank BCA. Namun, terkait perbuatan Hadi Poernomo, negara dirugikan sekitar Rp 375 miliar.

Mengenai harta kekayaannya, Hadi Poernomo memiliki puluhan bidang tanah yang tersebar di Lampung hingga berbagai wilayah di Jakarta. Bahkan mantan Dirjen Pajak yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini juga punya tanah dan rumah di Los Angeles, Amerika Serikat. Dalam berkas LHKPN yang dilihat detikcom, Selasa (22/4/2014), Hadi Poernomo tercatat terakhir kali meng-update harta kekayaannya pada tanggal 9 Februari 2010 silam. Saat itu total kekayaannya mencapai Rp 38,8 miliar. Sebelumnya, Hadi juga sudah melapor ke KPK pada 14 Juni 2006 lalu. Di situ kekayaan Hadi 'baru' mencapai Rp 26,625 miliar.

(fjr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads