Korban Tewas Insiden Kapal Korsel Terus Bertambah, Kini Capai 104 Orang

Korban Tewas Insiden Kapal Korsel Terus Bertambah, Kini Capai 104 Orang

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 09:00 WIB
Reuters
Seoul - Semakin banyak jasad yang ditemukan dalam operasi pencarian dan penyelamatan tenggelamnya kapal feri Korea Selatan (Korsel). Jumlah korban tewas pun semakin bertambah dan kini sudah mencapai 104 orang.

Otoritas patroli pantai Korsel, seperti dilansir AFP, Selasa (22/4/2014), menyatakan sebanyak 198 orang lainnya masih hilang. Diduga, orang-orang yang masih hilang tersebut terjebak di dalam kapal feri Sewol yang kini sudah tenggelam sepenuhnya di laut.

Kapal dengan berat 6.825 ton ini total membawa 476 orang ketika insiden terjadi pada Rabu (16/4) lalu. Dari jumlah tersebut, sekitar 350 orang merupakan anak sekolah dari SMA Danwon, Ansan dan guru mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya sekitar 174 orang saja yang berhasil diselamatkan dari kapal nahas tersebut. Parahnya, kapten kapal dan sebagian besar awak kapal masuk dalam daftar nama mereka yang berhasil selamat.

Dalam insiden ini, kepolisian setempat sudah menahan 7 orang yang dianggap paling bertanggung jawab, yakni kapten kapal Lee Joon Seok beserta 7 anak buahnya. Mereka dijerat banyak dakwaan pidana, mulai dari mulai dari meninggalkan tanggung jawabnya dengan meninggalkan kapal, lalai, menyebabkan orang lain cedera, tidak melakukan kontak penyelamatan dengan kapal lain dan melanggar hukum kelautan.

Kapten kapal dan awaknya diketahui meninggalkan kapal lebih dulu dan meninggalkan penumpang lainnya. Selain itu, kapten Lee juga dianggap tidak menjalankan prosedur benar untuk memandu proses evakuasi penumpang sehingga menyebabkan para penumpang meninggal atau terluka.

Jaksa yang menangani kasus ini menyatakan, Lee tidak memperlambat kecepatan kapal saat berlayar di rute sempit. Tidak hanya itu, Lee rupanya tidak sedang berada di ruang kemudi ketika kapal mengalami insiden. Bila terbukti bersalah, Lee akan menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

(nvc/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads