4 Kisah Caleg Tina dan 'Perjanjian Terlarang' dengan 13 PPK

4 Kisah Caleg Tina dan 'Perjanjian Terlarang' dengan 13 PPK

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 08:35 WIB
4 Kisah Caleg Tina dan Perjanjian Terlarang dengan 13 PPK
Jakarta - Caleg Agustina Amprawati mencak-mencak. Perolehan suaranya tak memuaskan. Kursi DPRD Jatim gagal direngkuhnya. Padahal ia mengaku telah memberikan uang ratusan juta ke sejumlah ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tina, panggilan Agustina, merupakan caleg Partai Gerindra dari Dapil Jatim 2 meliputi Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo. Ia melapor ke Panwascam Kejayan Pasuruan karena merasa tertipu ketua-ketua PPK senilai Rp 116 juta, Minggu (20/4/2014).

Sebelum pencoblosan, Tina memberikan uang tersebut ke 13 PPK dengan harapan suaranya terdongkrak. Nyatanya, dalam rekapitulasi suaranya minim.

Panwaslu memproses laporan tersebut. Mereka menonaktifkan ketua dan anggota PPK yang terindikasi terlibat suap. Apakah Tina diproses karena telah melakukan money politics? Apakah unsur penipuan juga akan diproses? Berikut kisah 'kesepakatan terlarang' Tina dan 13 PPK:


Uang dan Motor

Masih sumir, siapa yang aktif dalam masalah ini. Apakah ketua-ketua PPK yang menawarkan diri ke Tina atau sebaliknya, Tina yang meminta PPK menggelembungkan suara. Versi Tina, jelas ketua PPK yang aktif.

Tina mengaku awalnya bertemu dengan salah satu ketua PPK di rumah makan. Lalu berlanjut dengan PPK-PPK lain. Tercapailah kesepakatan, Tina mendapatkan suara jika memberikan uang.

Menurut Tina, uang diberikan secara bertahap di Pos Pemenangan Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan. Pertama Rp 77,5 juta hingga kelima Rp 8 juta. Tina juga memberikan sebuah motor Mega Pro pada salah satu ketua PPK.

Uang dan Motor

Masih sumir, siapa yang aktif dalam masalah ini. Apakah ketua-ketua PPK yang menawarkan diri ke Tina atau sebaliknya, Tina yang meminta PPK menggelembungkan suara. Versi Tina, jelas ketua PPK yang aktif.

Tina mengaku awalnya bertemu dengan salah satu ketua PPK di rumah makan. Lalu berlanjut dengan PPK-PPK lain. Tercapailah kesepakatan, Tina mendapatkan suara jika memberikan uang.

Menurut Tina, uang diberikan secara bertahap di Pos Pemenangan Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan. Pertama Rp 77,5 juta hingga kelima Rp 8 juta. Tina juga memberikan sebuah motor Mega Pro pada salah satu ketua PPK.

5 Ribu Suara

Dalam laporannya, Tina mengaku dijanjikan penambahan suara paling sedikit 5 ribu setiap kecamatan. Jika mengorder 13 PPK, maka harusnya ia mendapatkan 65 ribu. Faktanya, perolehan suaranya jauh dari 'kesepakatan' dengan PPK.

PPK-PPK yang disebut Tina adalah ketua PPK Gempol, Lekok, Prigen, Beji, Gondang Wetan, Grati, Pohjentrek, Wonorejo, Sukorejo, Purwosari, Kraton, Bangil, dan anggota PPK Winongan.

5 Ribu Suara

Dalam laporannya, Tina mengaku dijanjikan penambahan suara paling sedikit 5 ribu setiap kecamatan. Jika mengorder 13 PPK, maka harusnya ia mendapatkan 65 ribu. Faktanya, perolehan suaranya jauh dari 'kesepakatan' dengan PPK.

PPK-PPK yang disebut Tina adalah ketua PPK Gempol, Lekok, Prigen, Beji, Gondang Wetan, Grati, Pohjentrek, Wonorejo, Sukorejo, Purwosari, Kraton, Bangil, dan anggota PPK Winongan.

Surat Perjanjian

Saat melapor ke Panwascam, Tina tak hanya berbekal pengakuan. Ia membawa kuintasi pembayaran, bukti absensi sejumlah pertemuan dengan ke 13 PPK, dan lainnya. Perjanjian diteken 11 PPK dari 13 PPK, berikut bunyinya:

"Yang bertanda-tangan di bawah ini kami 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pasuruan yang sesuai dengan tanda terima di bawah ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami sanggup memenangkan caleg Prop Jatim a/n Agustina Amprawati, ST dan telah kami terima RP 77.500.000....."

Perjanjian yang ditulis tangan ini muncul setelah Tina memberikan uang DP ke PPK sebesar Rp 77,5 juta pada 17 Maret 2014.

Surat Perjanjian

Saat melapor ke Panwascam, Tina tak hanya berbekal pengakuan. Ia membawa kuintasi pembayaran, bukti absensi sejumlah pertemuan dengan ke 13 PPK, dan lainnya. Perjanjian diteken 11 PPK dari 13 PPK, berikut bunyinya:

"Yang bertanda-tangan di bawah ini kami 13 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pasuruan yang sesuai dengan tanda terima di bawah ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami sanggup memenangkan caleg Prop Jatim a/n Agustina Amprawati, ST dan telah kami terima RP 77.500.000....."

Perjanjian yang ditulis tangan ini muncul setelah Tina memberikan uang DP ke PPK sebesar Rp 77,5 juta pada 17 Maret 2014.

Ganti Rugi Rp 4 Miliar

Selain soal pemberian uang, surat perjanjian juga mencantumkan 'ganti rugi' jika perolehan suara tak mencapai 'target'. Seperti ini bunyinya:

"Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Apabila mengingkari penyataan tersebut kami siap untuk dipidanakan dan mengembalikan dana tersebut sepuluh kali lipat, ditambah kampanye dengan biaya Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) yang ditanggung oleh nama-nama yang tersebut di atas."

Ganti Rugi Rp 4 Miliar

Selain soal pemberian uang, surat perjanjian juga mencantumkan 'ganti rugi' jika perolehan suara tak mencapai 'target'. Seperti ini bunyinya:

"Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga. Apabila mengingkari penyataan tersebut kami siap untuk dipidanakan dan mengembalikan dana tersebut sepuluh kali lipat, ditambah kampanye dengan biaya Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) yang ditanggung oleh nama-nama yang tersebut di atas."
Halaman 2 dari 10
(try/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads