Di bawah kepemimpinan Hadi, Ditjen Pajak sebenarnya pernah menorehkan prestasi. Meski banyak dikeluhkan karena buruknya pelayanan, namun ternyata berdasarkan survei yang dilakukan Bank Dunia, pelayanan pajak Indonesia merupakan yang terbaik dari 23 negara. Untuk urusan sogok menyogok pajak, dari 43 negara yang disurvei Bank Dunia, Indonesia menempati urutan ke-9.
Survei Bank Dunia itu merupakan bagian dari laporan Bank Dunia No. 31708 yang dipublikasikan tanggal 24 Februari 2005. Hasil survei itu pernah dengan bangga disajikan oleh Menkeu Jusuf Anwar dalam rapat dengar pendapat mengenai RUU Perpajakan dengan DPD di DPR, Rabu (16/11/2005) silam. Dalam hal pajak terutang, dari hasil survei 154 negara, Indonesia menempati peringkat 53. Untuk tarif pajak, dari 51 negara, Indonesia menempati peringkat ke-17.
Namun lembagai ini juga pernah diberi peringatan keras oleh KPK. Ditjen Pajak diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki sistem. Hal itu terkait dengan masih ditemukan berbagai penyimpangan, termasuk masih tingginya proses tawar menawar antara aparat pajak dan wajib pajak.
"Tidak ada tahunan, saya minta selama 3 bulan Dirjen pajak memperbaiki sistemnya," kata KPK saat itu M. Taufiqurrahman Ruki pada 7 Desember 2004 silam.
KPK menemukan berbagai permasalahan di bidang perpajakan dan ditemukan setidaknya 9 poin yang harus diperbaiki ditjen pajak. Salah satu poin itu adalah tingginya tawar menawar.
Saat itu Hadi berjanji akan segera memperbaikinya. Dia mengklaim telah memberikan sanksi kepada aparatnya yang melanggar. Misalnya setiap tahun rata-rata 200-300 aparat pajak dikenakan sanksi. Bahkan 20-25 orang dipecat.
"Kami tidak usah disuruh pun akan melakukan perubahan," katanya.
Kini setelah 10 tahun disentil KPK, Hadi pun kembali mendapat 'kemarahan' KPK. Dia disangkakan telah menyalahgunakan wewenang di persoalan pajak BCA sehingga negara merugi Rp Rp 375 miliar. Saat itu BCA pernah mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.
(mok/fiq)