"Saya kirim ke rekening CV Ratu Samagat," kata Susi Tur saat bersaksi untuk mantan Ketua MK, Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2014).
Kepada Susi, Akil meminta agar slip setoran uang ditulis 'pembayaran kelapa sawit'. "Jadi saya bilang Pak ini ada uang. Dia bilang ini nama CV-nya kirim ke sini," ujar Susi menirukan perintah Akil.
Dirinya mengaku mengirim uang Rp 250 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada 5 Agustus 2010. Sedangkan dalam dakwaan disebutkan Susi menyetor uang 2 kali yakni Rp 250 juta pada Juli 2010 dan Rp 250 juta pada 25 Oktober 2010.
Susi merupakan kuasa hukum pasangan calon bupati/cawabup Rycko Menoza dan Eki Setyanto yang memenangkan Pilkada pada Juni 2010. Kemenangan Rycko-Eki digugat pihak lawan ke MK.
Namun dia menyebut uang yang dikirim tidak diterima dari Rycko ataupun Eki. "Saya terima uang dari Pak Sugiarto," sebutnya.
(fdn/mok)