"Sprindik baru keluar hari ini, apakah ada pencekalan? Bahwa itu akan menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/4/2014).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kerugian negara sebesar Rp 375 miliar dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hadi Poernomo.
"Merugikan negara dan menguntungkan ke pihak lain.," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut.
Saat itu BCA pernah mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.
(mok/try)