Jadi Tersangka, Hadi Poernomo Langsung Dicegah ke Luar Negeri

Jadi Tersangka, Hadi Poernomo Langsung Dicegah ke Luar Negeri

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 18:58 WIB
Jakarta - Hadi Poernomo ditetapkan jadi tersangka kasus pajak PT BCA. Hadi yang baru saja melepaskan jabatan ketua BPK diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Hadi pun akan segera dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

"Sprindik baru keluar hari ini, apakah ada pencekalan? Bahwa itu akan menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (22/4/2014).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kerugian negara sebesar Rp 375 miliar dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Hadi Poernomo.

"Merugikan negara dan menguntungkan ke pihak lain.," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut.

Saat itu BCA pernah mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.


(mok/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads