"Saya sudah dapat laporannya, saya sudah telepon Bawaslu provinsi karena sudah jelas itu pelanggaran PPK harus dipecat dan calegnya karena sudah kalah tetap harus diberi pelajaran," kata komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (21/4/2014).
Menurut Daniel, masalah itu menjadi bukti bahwa permainan politik uang sangat nyata dan pelakunya mengakui terang-terangan.
Terkait dengan tindakan yang akan diambil, Daniel mengatakan bisa dikategorikan pada pidana pemilu namun perlu dipastikan bukti-buktinya.
"Kasusnya harus dilihat dulu, kalau ada kesepakatan hitam putih yang jelas kode etik itu pemberhentian. Jika terbukti pidananya itu harus dibuktikan dulu," ujar dia.
"Suapnya sudah masuk pidana umum dan pemecatan (PPK) itu ranah penyelenggara karena tidak boleh bersekongkol," lanjut Daniel.
Sebelumnya, Agustina Amprawati mengaku menjadi korban penipuan 13 ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menjanjikan bisa mengamankan suara 5.000 per kecamatan dengan harga Rp 116 juta.
"Saya tidak takut dipenjara, kalau dipenjara bersama biar satu kamar sama mereka," kata perempuan yang akrab disapa Tina itu di halaman KPU Pasuruan, Senin (21/4/2014).
(bal/brn)