"Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU TPK, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Menurut Bambang, tahun pajak BCA pada 1999, namun baru diajukan pada 2003-2004. "Perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang sebagai Dirjen Pajak," tambah Bambang.
KPK sudah melakukan penyelidikan jauh-jauh hari. KPK sudah memeriksa sejumlah ahli dalam kasus ini. "Memeriksa hampir 5 ahli dari berbagai disiplin ilmu disamping saksi-saksi lain," tegas dia.
(kha/ndr)