Protes muncul saat memasuki perhitungan suara dapil VI wilayah Kecamatan Ciracas. Saat itu petugas membacakan laporan adanya revisi suara caleg.
Ada dua caleg dari PKB yang merasa perhitungan suara formulir C1 dengan rekapitulasi Kecamatan Ciracas berbeda. Mereka adalah caleg no 7 Ahmadi yang harusnya memperoleh suara 345 namun direkapitulasi malah turun menjadi 114. Caleg kedua yakni Mahmud Rasidin yang harusnya memperoleh 68 namun menjadi 50 suara.
"Ada catatan dari caleg PKB no 7 H Ahmadi dan no 8 Mahmud Rasidi dia merasa dirugikan karena suaranya hilang. Keberatan itu kami tampung dan kami koordinasikan kepada pihak TPS. Hasil revisi dan data pendukung tidak ditandatangani saksi-saksi karena berita acara sebelumnya sudah kami anggap sah," kata Kepala PPK Ciracas, Suhadi.
Hal tersebut disampaikan Suhadi di acara Rekapitulasi Suara Pileg di Jakarta Timur di Desa Wisata Taman Mini, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Pernyataan Suhadi tersebut menuai keberatan dari beberapa partai seperti Golkar, PKS, PDIP, PKB dan PKPI. Mereka menganggap data pendukung berupa hasil revisi yang tidak ditandatangani saksi bisa terjadi penyimpangan.
"Kita menyayangkan proses revisi itu tidak melibatkan saksi-saksi, walaupun menurut PPS melibatkan saksi-saksi tapi kenapa kok nggak ada informasi ke pihak internal partai," kata Ketua Badan Pemenangan Pemillu PDIP Jaktim, Chairul Ichsan, di lokasi.
Para simpatisan partai meminta agar formulir C1 dihitung ulang. Bahkan saksi dari Golkar mengatakan revisi yang tidak ditandatangani saksi tidak sah. "Ini kan lembar negara harus diteken dong, atau solusinya kita bacakan ulang saja hasil C1 nya," kata salah satu simpatisan Golkar di lokasi.
PKPI juga menyampaikan protes karena hampir 500 suara yang diperoleh di Kelurahan Ciracas hilang. Jumlah tersebut berasal dari perolehan suara caleg dan suara partai.
"Interupsi, kami protes. Bukan hanya PKB, suara kami juga ada yang hilang, hampir 500 suara," kata pengurus partai PKPI sekaligus saksi PKPI Jaktim, Wantoni.
Menurutnya hasil perhitungan C1 yang masuk ke kelurahan datanya hilang. Suara hasil perhitungan formulir C1 yang diterima dari saksi internal PKPI itu berbeda dengan hasil perhitungan rekapitulasi dari kelurahan.
Petugas akhirnya mengambil kembali lembar C1 yang berada di Ciracas dan mengabulkan protes partai untuk melakukan penghitungan ulang hari ini.
"Ini secara de facto sudah diterima namun secara de jure saksi-saksi meminta pembuktian sehingga akan dibacakan ulang untuk kelurahan Ciracas dapil enam," kata Komisioner KPU Jaktim, Wage Wardana menanggapi protes partai.
Wage menjelaskan kesalahan perhitungan suara terjadi karena sistem. Perpindahan dari sistem sipitung (Sistem Pungut Hitung) yakni aplikasi yang digunakan berpindah menjadi excel. Saat data dicopy oleh operator terjadi kesalahan. Menurut Wage data ini hanya data pendukung namun mungkin karena keterbatasan waktu tidak ada legalisirnya.
"Akurasi mungkin sudah benar, namun tidak ada kekuatan hukumnya, sehingga untuk pembuktian formulir C1 akan dibacakan ulang," ujarnya.
Perhitungan suara wilayah Jaktim melingkupi dapil 4,5 dan 6 dilakukan selama tiga hari dari tanggal 20-22 April. Hari pertama dilakukan perhitungan dapil 4 yakni Matraman, Cakung dan Pulogadung. Di dapil ini dimenangkan oleh PDIP. Hari kedua Senin (21/4) dilakukan perhitungan dapil 6 yakni Cipayung, Pasar Rebo, Kampung Makasar dan Ciracas. Sementara besok akan dilakukan perhitungan di dapil lima yakni Duren Sawit, Jatinegara dan Kramat jati.
Hingga pukul 17.30 WIB perhitungan untuk dapil enam masih berlangsung.
(slm/nrl)