Mengenal Jurnalis, Hakim yang Bebaskan 5 Anak dari Siksaan Babinsa TNI

Mengenal Jurnalis, Hakim yang Bebaskan 5 Anak dari Siksaan Babinsa TNI

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 17:13 WIB
Hakim tinggi Ny Hj Jurnalis Amrad (dok.pt bandung)
Jakarta - Lima anak-anak di Cianjur, Jawa Barat disiksa Babinsa TNI supaya mengaku sebagai pelaku pemerkosaan bocah usia 9 tahun. Sempat dihukum 2 tahun, kelima anak tersebut akhirnya dibebaskan hakim tinggi Ny Hj Jurnalis Armad. Siapakah Jurnalis?

Hukuman 2 tahun itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada 6 Februari 2014. Namun karena banyak kejanggalan dan kebohongan selama penyidikan, kelima anak tersebut dibebaskan Jurnalis pada Maret 2014.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jurnalis dilahirkan di Lubuk Alung pada tanggal 1 Januari 1948. Mantan hakim tinggi Padang dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Lampung itu merupakan anak terakhir dari lima bersaudara.

Sebelum menjadi hakim tinggi, Jurnalis menjadi asisten hakim agung selama 9 tahun lamanya. Kariernya di dunia peradilan telah dijalani selama 47 tahun lamanya.

Gelar master hukumnya di dapat dari Universitas Andalas, Padang pada 2008. Saat itu dia menulis thesis dengan judul 'Penerapan Ketentuan Pidana Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Suatu Tindak Pidana (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Barat)'.

"Penerapan sanksi pidana kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan tanggung jawab hukum pada si terdakwa hanya sebatas sanksi pemidanaan tanpa pertimbangan akibat kemudian hari terhadap keluarga," kata Jurnalis dalam artikel thesisnya seperti dikutip detikcom, Senin (21/4/2014).

Dalam rekomendasinya, Jurnalis merekomendasikan perlunya kerjasama antara penegak hukum dengan lembaga masyarakat/lembaga sosial sejauh mana tanggung jawab lembaga sosial ini dalam memberikan perlindungan terhadap si korban.

"Dalam hal ini perlu bagi majelis hakim untuk mencantumkan dalam amar putusan hak-hak si korban dan belum berlaku efektif terhadap si korban. Perlu direvisi terutama Pasal 10 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang tidak menjelaskan secara terperinci mengenai jaminan finansial bagi korban dan anak-anak setelah rumah tangga mereka bubar (bercerai)," cetus Jurnalis.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads