Putusan terhadap keduanya tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya dengan hukuman 1,5 tahun.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menguntungkan dirinya. Menjatuhkan hukuman terhadap Saefulloh dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Endang Makmun saat membacakan amar putusannya di ruang sidang III Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa yang telah membayar sebagian kerugian negera diharuskan membayar sisanya," katanya. Jika tidak bisa membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Jika tak memiliki harta maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama persidangan, Saefulloh sebagai bendahara barang di Disdukcapil Cimahi menerima setoran retribusi pembuatan KTP dan KK. Padahal ia tidak berwenang menerima retribusi. Dimana retribusi KTP Rp 7.500 dan KK Rp 2.500.
"Terdakwa tidak menyetorkan retribusi yang masu pada dirinya pada bendahara," katanya.
Sama halnya dengan Nur Asih, yang merupakan Kasie Pelaporan dan Evaluasi. Ia seharusnya berkoordinasi dengan Saefulloh soal ketersediaan blanko untuk pembuatan KTP. Namun ia pun menerima setoran retribusi KTP dan KK dari kecamatan tanpa mencatatkan ke bendahara.
"Retribusi KTP dan KK yang berasal dari masyarakat seharusnya disetorkan pada kas negara sebagai PAD," tutur hakim.
Hal yang meringankan terdakwa karena keduanya berterus terang dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan. "Keduanya pun belum pernah dihukum sebelumnya," katanya.
(tya/ern)