"Perlu diluruskan. Kasus ini bukan bermotif utang piutang antara korban dan pelaku. Jadi sebenarnya pelaku ingin mengusai atau memiliki rumah korban," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (21/4/2014).
Sebelum meringkus Weda, polisi sukses menangkap empat pelaku yakni Raga Mulya (25) sebagai otak pelaku, Teuku Samsul (44) berperan perekrut eksekutor, Saimudin alias Udin Botak (42) dan Dedi Murdani alias Epong (28) eksekutor. Weda lalu diinterograsi penyidik dan dikonfrontir dengan keterangan para pelaku lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suatu hari, Raga memerintahkan Weda mencairkan sertifikat itu dengan cara mencari pinjaman uang ke bank. Weda langsung mendatangi salah satu bank swasta di Bandung untuk menggadaikan sertifikat tanah senilai Rp 6 miliar. "Tetapi pihak bank menolak," kata Mashudi.
Pantang menyerah, Weda menyambangi bank swasta lainnya. Bank itu rupanya siap menyanggupi dengan nominal Rp 5 miliar. Tetapi teryata Anita tidak jadi menjual rumahnya. Sertifikat yang sudah sebulan berada di tangan Raga itu dikembalikan kepada korban.
"Tersangka R serta W sakit hati dan dendam. Terlebih juga R dan W ini mengaku sudah mengeluarkan uang Rp 130 juta untuk biaya operasional dan uang muka kepada korban," kata Mashudi menambahkan.
Terlanjur dongkol, Raga merencanakan membunuh Didi dan Anita. Raga menyuruh Weda mencari orang yang sanggup eksekusi pasutri tersebut dan mengambil paksa sertifikat rumah milik korban. Weda meminta Teuku Samsul merekrut eksekutor. Singkat cerita, dua juru parkir di Monas Jakarta yaitu Saimudin alias Udin Botak dan Dedi Murdani alias Epong sanggup menghabisi nyawa pasutri itu.
"Dua eksekutor tersebut diming-imingi imbalan Rp 50 juta per orang," kata Mashudi.
(bbn/ern)